Senin, 15 November 2010

UU TENTANG PENDIDIKAN

UU TENTANG PENDIDIKAN

Pendidikan merupakan bagian terpenting bagi suatu bangsa, bahkan bagi peradaban manusia. Tanpa pendidikan manusia tidak akan mampu mencapai taraf hidup yang bermanfaat, baik, benar dan bahagia. Oleh karena itu pemerintah dan DPR berusaha menyusun undang-undang tentang pendidikan nasional sesuai amanat undang-undang dasar. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia

UU No 2 Tahun 1989 digantikan dengan UU No 20 Tahun 2003 karena UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) merupakan perwujudan dari tekad melakukan reformasi pendidikan yang sekian lama terasa mandeg dan tidak mampu lagi menjawab tuntutan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara di era global. Didalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang tenaga kependidikan ada di pasal 27 sampai pasal 32. Kemudian setelah itu di era reformasi tahun 1998 adanya partisifasi masyarakat untuk ikut serta berperan dalam bidang pendidikan. Pada masa reformasi inilah muncul perubahan kualitas siswa dan sumber daya manusia. Seiring perubahan waktu dan berkembangnya ilmu pengetahuan kurikulum ini semakin hari semakin maju guna menghadapi era globalisasi.
Maka dari itu sangat dibutuhkanlah UU yang baru yang lebih pas dengan situasi saat itu, dan lahirlah UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. UU tersebut berguna untuk mengatasi masalah pendidikan dan juga untuk mempersiapkan anak bangsa dimasa sekarang dan seterusnya. Reformasi pendidikan merupakan sebuah langkah strategis sebagai respons sekaligus penguatan terhadap reformasi politik yang ditempuh pemerintah Indonesia yaitu perubahan sistem pemerintahan dari sistem sentralistik menjadi desentralistik dengan memberikan otonomi kepada daerah

RESUME PROFESI PENDIDIKAN Jenis profesi dan kompetensi pendidikan

Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan.
Yang termasuk ke dalam tenaga kependidikan adalah: kepala satuan pendidikan; pendidik; dan tenaga kependidikan lainnya. yang termasuk kedalam kepala satuan pendidikan misalnya. kepala sekolah, rektor dll. yang temasuk pendidik adalah guru,dosen.dll.yang termasuk tenaga pendidik lainnya seperti laboran, teknisi sumber belajar, pustakawan.
Kompetensi profesi dalam dunia pendidikan yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Kompetensi guru menurut undang-undang Nomor 14 tahun 2005
• kompetensi pedagogic
• kompetensi kepribadian
• kompetensi social,
• kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Kompetensi sebagai kemampuan yang dimiliki seseorang yang nampak pada sikapnya yang sesuai dengan kebutuhan kerja dalam parameter lingkungan organisasi dan memberikan hasil yang diinginkan. Pandangan ini mengindikasikan bahwa kompetensi merupakan karakteristik atau kepribadian (traits) individual yang bersifat permanen yang dapat mempengaruhi kinerja seseorang.